BERKAH MADANI
  • Home
  • Tentang Kami
  • Produk
  • Galeri
  • Baitul Maal
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
(KSPPS) BMT BERKAH MADANI


BERKAH MADANI

be meaning full

SEJARAH BMT DI INDONESIA

Badan Hukum Baitul Mal wat Tanwil (BMT)
 
Perkembangan BMT di Indonesia berawal dari berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, yang mana pada prakteknya BMI dalam kegiatan operasionalnya berlandaskan nilai-nilai syariah. Setelah berdirinya BMI timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah, namun operasionalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah. Maka muncul usaha mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasionalisasi di daerah (Sudarsono, 2012 : 108). Kondisi tersebut menjadi latar belakang munculnya BMT agar dapat menjangkau masyarakat daerah hingga ke pelosok pedesaan.
Pengembangan BMT sendiri merupakan hasil prakarsa dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dan Menengah (PINBUK), yang merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Usaha Kecil dan Menengah (YINBUK). YINBUK sendiri dibentuk oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) (Soemitra, 2010 : 455).
Tujuan didirikannya BMT yaitu agar terciptanya sistem, lembaga, dan kondisi kehidupan ekonomi rakyat banyak yang dilandasi oleh nilai-nilai dasar salam (keselamatan) berintikan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan (Ridwan, 2013 : 26)
Menurut Sudarsono (2012 : 108), dengan keadaan tersebut keberadaan BMT setidaknya mempunyai beberapa peran :
1) Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah.
    Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti penting sistem ekonomi Islami. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan- pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang Islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang barang, jujur terhadap konsumen dan sebagainya.
2) Melakukan pembinaan dan pendanana usaha kecil.
    BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah atau masyarakat umum.
3) Melepaskan ketergantungan pada renternir.
    Masyarakat yang masih tergantung renternir disebabkan renternir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dan dengan segera, maka BMT harus mampu melayani masyarakat lebih baik, misalnya selalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana dan lain sebagainya.
 
 
4) Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
 
Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai beersikap, oleh karena itu langkah-langkah yang melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan jenis pembiayaan.
Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT juga menerima titipan zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkanya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Menurut Huda dan Heykal (2010 :363) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitil tamwil. Baitulmaal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti : zakat, infaq, dan sedekah.
Adapun baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan landasan islam. Serupa dengan itu Rodoni dan Hamid (2008:60) Pengertian BMT secara definitif adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan konsep Bait al-Maal wa at-Tamwil.
Kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha makro dan kecil, antara lain mendorong kegiatan menabung dan pembiayaan kegiatan ekonominya.Sedangkan kegiatan bait al-mal menerima titipan dari dana zakat,infaq, dan shodaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanah yang dititipkan. Berdasarkan dua pengertiaan diatas BMT dapat disimpulkan sebagai lembaga keuangan mikro yang didirikan untuk membiayai dan membantu perkembangan usaha mikro berdasarkan prinsip syariah.
Asas dan Landasan BMT
 
Berdasarkan Pedoman Cara Pembentukan BMT (PINBUK) dinyatakan bahwa BMT berazaskan Pancasila dan UUD’45 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan dan ketaqwaan. (PINBUK, dalam Sugeng, 2007: 27)
Adapun status dan legalitas hukum, BMT dapat memperoleh status kelembagaan sebagai berikut:
1. Kelompok swadaya masyarakat yang berada di bawah pengawasan PINBUK berdasarkan Naskah Kerjasama YINBUK dengan PHBK – Bank Indonesia.
2. Berdasarkan Hukum Koperasi:
  • Koperasi simpan pinjam syariah (KSP Syariah);
  • Koperasi serba usaha syariah (KSU Syariah) atau Koperasi Unit Desa Syariah (KUD Syariah);
  • Unit Usaha Otonom dari Koperasi seperti KUD, Kopontren atau lainnya.
Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagai lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah, di dalamnya mengandung keterpaduan sisi sosial dan bisnis, dilakukan secara kekeluargaan dan kebersamaan untuk mencapai sukses kehidupan di dunia dan di akhirat.
Profil BMT
Secara umum profil BMT dapat dirangkum dalam butir-butir, diantaranya:
  1. Tujuan BMT, yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Sifat BMT, yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikeloa secara professional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarkat dengan pengalangan dana ZISWA (zakat, infaq,sedekah,wakaf dll.
  3. Visi BMT, yaitu upaya untuk mwujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti luas) ,sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khasusnya dan masyarakat pada numumnya
  4. Misi BMT, Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran-kemajuan, serta makmur-maju berkeadilan berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT .
  5. Fungsi BMT, yaitu(1) mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangan potensi serta kemampuan ekonomi anggota,(2) mempertingi kualitas SDM anggota agar menjadi lebih professional dan islami, (3) mengalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.(Muhammad Ridwan,2004:124)
 
Proses dan Prosedur Perizinan
Ciri-ciri utama BMT:


  1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkunganya.
  2. Bukan lembaga sosial tapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan zakat, infak dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
  3. Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
  4. Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seseorang atau dari luar masyarakat itu sendiri.
 
Ciri-ciri khusus BMT:
 
1) Staf karyawan BMT bertindak aktif, dinamis berpandangan produktif tidak menunggu tapi menjemput nasabah.
2) Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staff yang terbatas,karena sebagian staf bergerak di lapangan untuk mendapatkan nasabah.
3) BMT selalu mengadakan pengajian rutin dengan waktu yang ditentukan .
4) Manajemen BMT diselenggarakan secara profesional dan islami.
  1. Administrasi keuangan pembukuan dan prosedur ditata dan dilaksanakan dengan sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi indonesia yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
  2. Aktif menjemput bola, beranjang sana, berprakarsa, proaktif, menemukan masalah dengan bijak, bijaksana dan memenangkan semua pihak.
  3. Berfikir, bersikap, dan berperilaku ahsanu amala.(Muhammad Ridwan,2004:126)
  4. Status dan Badan Hukum BMT
Sebagai organisasi informasi dalam bentuk kelompok simpan pinjam (KSP) atau kelompok swadaya Masyarakat (KSM), BMT secara prinsip memiliki system yang tidak jauh dengan system operasi BPR syariah.Berkenaan dengan itu badan hukum yang dapat disandang oleh BMT adalah sebagai berikut (Muhamad, 2000: 114).
  1. Koperasi Serba Usaha atau koperasi simpan pinjam.
  2. KSM (kelompok Swadaya Masyarakat atau prakoperasi. Dalam program PHBK-BI (proyek hubungan Bank dengan KSM: kelompok swadaya masyarakat Bank Indonesia), BI memberikan ijin kepada KSMuk membina KSM.
  3. LPSM itu memberikan sertifikat kepada KSM (dalam hal baitut tanwil) untuk beroperasi KSM disebut juga Prakoperasi.
  4. MUI, ICMI, dan BMI telah menyiapkan LPSM bernama PINBUK yang kepengurusanya mengikut sertakan unsur-unsur DMI, IPHI, pejabat tinggi Negara yang terkait, BUMN dll.
 
Tujuan dan Fungsi BMT
 
Sebagai lembaga keuangan syariah, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) memiliki beberapa tujuan antara lain :
  1. Penghimpun dan penyalur dana dengan penyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
  2. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
  3. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
  4. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
  5. Sebagai satu lembaga keuangan mikro Islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKM tesebut.
Dari tujuan yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan didirikan BMT adalah dapat menciptakan lapangan kerja, untuk membantu pelaku usaha mikro dan masyarakat yang membutuhkan modal untuk meningkatkan usaha dan mengembangkan usaha mereka.
Adapun fungsi BMT di masyarakat, adalah :
  1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus dan pengelola menjadi lebih professional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera) dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
  2. Mengorganisasi dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
  3. Mengembangkan kesempatan kerja
  4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota. Memperkuatkan dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak. (Huda dan Heykal, 2010:363-364)

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).
Picture
Hubungi : 085921072883
Picture
Picture
Picture
Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Home
  • Tentang Kami
  • Produk
  • Galeri
  • Baitul Maal