SEJARAH BMT DI INDONESIABadan Hukum Baitul Mal wat Tanwil (BMT)
Perkembangan BMT di Indonesia berawal dari berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, yang mana pada prakteknya BMI dalam kegiatan operasionalnya berlandaskan nilai-nilai syariah. Setelah berdirinya BMI timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah, namun operasionalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah. Maka muncul usaha mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasionalisasi di daerah (Sudarsono, 2012 : 108). Kondisi tersebut menjadi latar belakang munculnya BMT agar dapat menjangkau masyarakat daerah hingga ke pelosok pedesaan. Pengembangan BMT sendiri merupakan hasil prakarsa dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dan Menengah (PINBUK), yang merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Usaha Kecil dan Menengah (YINBUK). YINBUK sendiri dibentuk oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) (Soemitra, 2010 : 455). Tujuan didirikannya BMT yaitu agar terciptanya sistem, lembaga, dan kondisi kehidupan ekonomi rakyat banyak yang dilandasi oleh nilai-nilai dasar salam (keselamatan) berintikan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan (Ridwan, 2013 : 26) Menurut Sudarsono (2012 : 108), dengan keadaan tersebut keberadaan BMT setidaknya mempunyai beberapa peran : 1) Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti penting sistem ekonomi Islami. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan- pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang Islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang barang, jujur terhadap konsumen dan sebagainya. 2) Melakukan pembinaan dan pendanana usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah atau masyarakat umum. 3) Melepaskan ketergantungan pada renternir. Masyarakat yang masih tergantung renternir disebabkan renternir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dan dengan segera, maka BMT harus mampu melayani masyarakat lebih baik, misalnya selalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana dan lain sebagainya. 4) Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai beersikap, oleh karena itu langkah-langkah yang melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan jenis pembiayaan. Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT juga menerima titipan zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkanya sesuai dengan peraturan dan amanatnya. Menurut Huda dan Heykal (2010 :363) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitil tamwil. Baitulmaal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti : zakat, infaq, dan sedekah. Adapun baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan landasan islam. Serupa dengan itu Rodoni dan Hamid (2008:60) Pengertian BMT secara definitif adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan konsep Bait al-Maal wa at-Tamwil. Kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha makro dan kecil, antara lain mendorong kegiatan menabung dan pembiayaan kegiatan ekonominya.Sedangkan kegiatan bait al-mal menerima titipan dari dana zakat,infaq, dan shodaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanah yang dititipkan. Berdasarkan dua pengertiaan diatas BMT dapat disimpulkan sebagai lembaga keuangan mikro yang didirikan untuk membiayai dan membantu perkembangan usaha mikro berdasarkan prinsip syariah. Asas dan Landasan BMT Berdasarkan Pedoman Cara Pembentukan BMT (PINBUK) dinyatakan bahwa BMT berazaskan Pancasila dan UUD’45 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan dan ketaqwaan. (PINBUK, dalam Sugeng, 2007: 27) Adapun status dan legalitas hukum, BMT dapat memperoleh status kelembagaan sebagai berikut: 1. Kelompok swadaya masyarakat yang berada di bawah pengawasan PINBUK berdasarkan Naskah Kerjasama YINBUK dengan PHBK – Bank Indonesia. 2. Berdasarkan Hukum Koperasi:
Profil BMT Secara umum profil BMT dapat dirangkum dalam butir-butir, diantaranya:
Proses dan Prosedur Perizinan Ciri-ciri utama BMT:
Ciri-ciri khusus BMT: 1) Staf karyawan BMT bertindak aktif, dinamis berpandangan produktif tidak menunggu tapi menjemput nasabah. 2) Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staff yang terbatas,karena sebagian staf bergerak di lapangan untuk mendapatkan nasabah. 3) BMT selalu mengadakan pengajian rutin dengan waktu yang ditentukan . 4) Manajemen BMT diselenggarakan secara profesional dan islami.
Tujuan dan Fungsi BMT Sebagai lembaga keuangan syariah, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) memiliki beberapa tujuan antara lain :
Adapun fungsi BMT di masyarakat, adalah :
|
|